Apa itu Omnibus Clause?

Kebanyakan kebijakan otomotif komersial berisi kata-kata "catch-all" yang sering disebut sebagai klausa omnibus. Klausul ini terletak di bagian Kewajiban Otomatis di bawah judul Who Is An Insured . Artikel ini akan menjelaskan tujuan klausa dan mengapa itu penting.

Siapa Yang Diasuransikan

Siapa yang memenuhi syarat sebagai tertanggung dalam cakupan tanggung jawab otomatis komersial ? Jawabannya dapat ditemukan dalam sebuah paragraf berjudul Who Is An Insured.

Paragraf ini mendaftar tiga kategori pihak (orang atau badan) yang dianggap tertanggung dalam cakupan kewajiban. Mereka termasuk:

  1. Anda Ini adalah nama yang diasuransikan, yang berarti orang atau badan yang tercantum dalam deklarasi.
  2. Permisif Pengguna Siapapun yang menggunakan mobil tertutup dengan izin Anda adalah tertanggung.
  3. Aneka Pihak yang Dapat Ditanggung Kategori ini termasuk siapa saja yang bertanggung jawab atas perilaku tertanggung yang diberi nama atau pengguna yang permisif.

Klausa ketiga yang dikutip di atas disebut klausa omnibus karena kata-katanya yang luas.

Mencakup Kewajiban pengganti

Klausul omnibus secara otomatis mencakup siapa saja yang dapat bertanggung jawab atas kelalaian Anda atau karena kelalaian pengguna yang permisif. Artinya, itu mencakup siapa saja yang bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan oleh Anda (yang bernama diasuransikan) atau sopir yang berwenang.

Tanggung jawab pengganti berarti pertanggungjawaban yang diberikan kepada seseorang meskipun pihak tersebut tidak secara langsung melakukan tindakan lalai.

Seseorang atau perusahaan dapat dianggap bertanggung jawab atas kelalaian orang lain karena hubungan hukum.

Seorang majikan dapat dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan mobil yang disebabkan oleh karyawan yang lalai. Ini karena majikan bertanggung jawab di bawah hukum umum karena lalai bertindak karyawan mereka berkomitmen dalam pekerjaan mereka.

Dalam beberapa situasi, kontraktor umum mungkin akan bertanggung jawab atas cedera yang dialami oleh pihak ketiga dalam kecelakaan mobil yang disebabkan oleh subkontraktor yang lalai. Jika kontraktor umum digugat sebagai akibat dari kecelakaan itu, dia mungkin akan ditanggung untuk gugatan di bawah klausul omnibus dalam kebijakan otomatis subkontraktor. Berikut ini contohnya.

Contoh

Pembangun Sibuk adalah kontraktor umum yang telah disewa untuk membangun gedung perkantoran. Easy Electric adalah kontraktor listrik yang disewa oleh Pembangun Sibuk untuk memasang kabel di gedung baru. Jim bekerja untuk Pembangun Sibuk sebagai pengawas pekerjaan. Suatu hari, Jim meminta Ed, seorang karyawan Easy Electric, untuk mengambil beban besar membangun persediaan di gudang dan mengangkut barang-barang ke tempat kerja. Satu-satunya kendaraan yang tersedia adalah pickup milik Easy Electric. Ed khawatir pikap itu terlalu kecil untuk membawa beban yang begitu besar, tetapi Jim menepis kekhawatirannya. Dia mengatakan persediaan sangat dibutuhkan dan Ed perlu bergegas. Ed menurut dan pergi untuk mengambil persediaan.

Ed kembali ke tempat kerja dalam pikap penuh sesak ketika truk terbalik ke mobil yang dikendarai Jane. Jane terluka dan menggugat Easy Electric karena cidera .

Dia juga menggugat Builders Sibuk, berpendapat bahwa Busy bertanggung jawab atas kecelakaan itu. Jane menuduh bahwa saat kecelakaan itu terjadi, truk itu sedang dikemudikan ke arah seorang supervisor Pembangun Sibuk. Jim tahu (atau seharusnya tahu) bahwa pikap yang kelebihan beban adalah bahaya yang dapat menyebabkan kecelakaan mobil. Meskipun tidak ada karyawan sibuk mengemudi truk ketika kecelakaan terjadi, kontraktor umum bertanggung jawab atas cedera Jane.

Pembangun yang sibuk kemungkinan akan memenuhi syarat untuk cakupan di bawah klausul omnibus dalam kebijakan otomatis komersial Easy Electric. Sibuk adalah tertanggung karena bertanggung jawab atas perilaku karyawan Easy Electric.

Tidak Diperlukan Dukungan

Klausul omnibus menghilangkan kebutuhan akan tambahan dukungan yang diasuransikan di bawah kebijakan otomotif komersial. Siapa pun yang bertanggung jawab atas perilaku tertanggung bernama atau driver permisif ditutupi secara otomatis.

Dalam contoh sebelumnya, Pembangun Sibuk dilindungi sebagai tertanggung berdasarkan kebijakan otomatis Easy Electric. Tidak diperlukan dukungan .

Perhatikan bahwa klausa omnibus dalam kebijakan otomatis komersial hanya berlaku untuk kewajiban perwakilan. Ini tidak akan menutupi tanggung jawab langsung seseorang atas kecelakaan mobil jika orang tersebut tidak diasuransikan menurut polis.