Fitnah, Libel dan Fitnah

Istilah fitnah dan fitnah berarti pernyataan palsu yang dibuat oleh satu orang tentang orang lain. Dalam fitnah, pernyataan itu dibuat secara tertulis. Dalam fitnah, pernyataan itu dibuat secara lisan.

Libel dan fitnah adalah jenis fitnah, yang berarti pernyataan yang merusak reputasi seseorang atau organisasi. Untuk memenuhi syarat sebagai pencemaran nama baik atau fitnah, pernyataan yang salah harus menyakitkan dan membahayakan pihak lainnya.

Untuk membuktikan pencemaran nama baik, seseorang harus menunjukkan semua hal berikut:

Contoh

Mary menulis blog populer tentang acara di komunitasnya. Blognya memiliki ribuan pengikut. Mary menerbitkan posting blog yang menyatakan bahwa Bill menggelapkan uang dari majikan sebelumnya dan kemudian menutupi kejahatannya. Pernyataan Mary salah. Namun demikian, Bill dipecat dari pekerjaannya di bank karena publisitas negatif. Bill menggugat Mary karena pencemaran nama baik. Untuk membuktikan kasusnya, Bill menunjukkan bahwa:

Bill memenangkan gugatannya terhadap Mary, yang dipaksa membayarnya $ 20.000 sebagai ganti rugi .

Libel dan Fitnah

Libel adalah fitnah yang dinyatakan secara tertulis. Tindakan pencemaran nama baik dapat dilakukan melalui sarana yang terlihat termasuk cetak (koran, majalah), gambar, patung, dan film. Fitnah adalah fitnah melalui kata-kata yang diucapkan.

Kata-kata yang dikomunikasikan secara lisan melalui media modern dapat menjangkau khalayak luas.

Dengan demikian, di beberapa negara pencemaran nama baik yang dilakukan melalui kata-kata yang diucapkan melalui radio, televisi atau internet dapat dianggap fitnah dan bukan fitnah. Fitnah dapat ditafsirkan sebagai fitnah verbal yang dikomunikasikan kepada sejumlah kecil orang. Ketika tindakan pencemaran nama baik tertentu bisa masuk kategori baik, pengadilan biasanya akan memutuskan apakah itu merupakan fitnah atau fitnah.

Libel dan fitnah adalah gugatan. Sebuah gugatan adalah salah perdata, pelanggaran hak-hak sipil seseorang. Kelalaian juga merupakan kesalahan. Namun, kelalaian adalah kesalahan yang tidak disengaja, sementara fitnah dan fitnah merupakan pelanggaran yang disengaja. Pelecehan yang disengaja adalah tindakan yang disengaja yang melanggar hak-hak sipil seseorang.

Beberapa gugatan yang disengaja juga merupakan kejahatan. Contohnya adalah baterai dan serangan. Libel juga bisa menjadi kejahatan. Sejumlah negara telah memberlakukan undang-undang pencemaran nama baik untuk mencegah orang menggunakan internet untuk mencemarkan nama baik orang lain.

Pertahanan

Seseorang yang melakukan kesalahan dapat dituntut jika tindakannya menyebabkan cedera pada pihak lain. Seseorang yang telah dicela atau difitnah dapat mencari kerusakan dari pelaku dengan mengajukan gugatan terhadapnya. Pelaku dapat berhasil membela diri dengan membuktikan hal-hal berikut:

Misalnya, Mary dapat membela diri terhadap gugatan Bill dengan menunjukkan bahwa Bill dituntut oleh mantan majikannya dan dinyatakan bersalah melakukan penggelapan.

Tokoh Umum

Pejabat publik, selebritis, dan figur publik lainnya memiliki perlindungan yang lebih sedikit terhadap pencemaran nama baik daripada orang biasa. Seorang tokoh publik telah memilih untuk menempatkan dirinya di mata publik. Untuk membuktikan fitnah atau fitnah, dia harus menunjukkan bahwa pelaku bertindak dengan kebencian. Ini berarti bahwa pelaku mengetahui pernyataan itu salah atau menunjukkan ketidakpedulian yang berlebihan, apakah itu benar atau salah.

Opini versus Pencemaran Nama Baik

Pendapat negatif bukan merupakan fitnah. Pendapat bukanlah fakta yang dapat dibuktikan benar atau salah.

Dalam contoh sebelumnya, anggaplah bahwa Mary menerbitkan posting blog yang menyatakan bahwa Bill adalah pengganggu yang keras dan menjengkelkan. Bill mungkin menemukan pernyataan Mary yang menghina. Namun demikian, komentarnya adalah pendapatnya dan bukan alasan untuk gugatan pencemaran nama baik.

Cakupan Asuransi

Klaim terhadap Anda atau perusahaan Anda untuk pencemaran nama baik atau fitnah dapat dicakup oleh kebijakan kewajiban umum Anda di bawah Cakupan Cedera Pribadi dan Iklan . Agar klaim tercakup, semua ketentuan berikut harus dipenuhi: