Contoh Kontrak Penyedia Logistik Pihak Ketiga

Kontrak Ini Dapat Membantu Saat Membangun Dokumen Hukum Anda Sendiri

Ketika menangani pengiriman logistik , Anda mungkin akan membutuhkan beberapa kontrak untuk melindungi bisnis Anda.

Di bawah ini adalah contoh dari Kontrak Penyedia Jasa Pihak Ketiga. Contoh ini hanya itu, sebuah contoh. Untuk perlindungan Anda, Anda harus selalu berkonsultasi dengan pengacara sebelum menandatangani dokumen hukum apa pun.

Kontrak contoh

Perjanjian berlaku efektif sejak (hari bulan ditulis secara numerik) hari (bulan), (tahun), antara (nama pengirim ) [dalam tanda kurung tempat yang biasa disebut nama pengirim], dengan tempat utama bisnis di (alamat fisik pengirim), dan (nama operator ) [dalam tanda kurung tempat yang biasa disebut nama pengantar], dengan tempat usaha utama di (alamat fisik pengangkut).

Pengirim membutuhkan layanan logistik transportasi, termasuk penggunaan kendaraan bermotor komersial , untuk memenuhi kebutuhannya. Pengangkut tersebut terlibat sebagai pihak ketiga logistik (3PL) dalam bisnis mengatur dan menyediakan transportasi properti untuk kompensasi dan telah setuju untuk memberikan layanan tersebut kepada Pengirim pada syarat dan ketentuan yang selanjutnya ditetapkan.

Dengan demikian, Pengirim dan Operator Setuju

1. Definisi. Untuk semua tujuan Perjanjian ini, ketentuan berikut memiliki arti berikut. Arti-makna semacam itu dapat diterapkan secara sama pada bentuk-bentuk tunggal dan jamak dari istilah-istilah yang ditetapkan, bahkan jika tidak demikian di bawah ini.

[Di sini harus ada daftar spesifik tentang definisi produk kerja. Ini akan menjadi unik untuk setiap perusahaan.]

2. Layanan yang Diperoleh oleh Operator

2.1 Operator dengan ini setuju untuk memberikan kepada Pengirim selama jangka waktu Perjanjian ini, Layanan Logistik Transportasi dan Layanan Transportasi lebih lengkap ditentukan dalam paragraf Bagian 2 berikut, sebagaimana diminta dari waktu ke waktu oleh Operator.

Pengangkut harus menyediakan layanan tersebut sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam Bukti [daftar surat pameran seperti A, B, atau C], dan kewajiban tambahan sebagaimana ditetapkan dalam Bukti [daftar surat pameran] (karena masing-masing dapat secara wajar berubah dari waktu ke waktu oleh Pengirim, untuk kompensasi yang disediakan dalam Bagian 3.

Dalam memenuhi kewajibannya kepada Pengirim di bawah ini, Pengangkut harus:

(A) Mengatur dan melaksanakan tidak kurang dari (menunjuk persentase) dari Layanan Transportasi terkait dengan pengiriman Produk dan Barang dari dan ke masing-masing (tentukan lokasi).

(b) Mengatur dan melaksanakan Layanan Transportasi yang terkait dengan pengiriman Produk dan Barang dari dan ke lokasi sekunder, tetapi hanya sejauh yang secara khusus diminta untuk pengiriman tertentu oleh Pengirim. Dimengerti dan disepakati bahwa lokasi sekunder terutama akan dilayani oleh penyedia atau operator logistik pihak ketiga lain yang dikontrak langsung oleh Pengirim.

(c) Mengatur pengiriman Produk dan Barang lainnya secara aman dan tepat waktu di seluruh benua Amerika Serikat, kepada, dari dan di antara lokasi utama, pelanggan, pemasok, dan penerima produk yang berwenang lainnya, dan lokasi sekunder apa pun jika diminta oleh Pengirim, untuk bisnis yang ditenderkan di bawah Bagian 4.1.

(d) Karena waktu adalah esensi sehubungan dengan pengiriman Produk , menyediakan semua peralatan yang diperlukan untuk mempengaruhi pengiriman Produk yang tepat waktu dan aman dari asal ke tujuan, Operator setuju bahwa itu tidak akan memberikan prioritas yang lebih tinggi dari pihak lain selain dari yang diberikan. berkaitan dengan ketersediaan peralatan.

(e) Memberikan layanan langsung dari asal ke tujuan untuk Barang yang ditenderinya berdasarkan Bagian 4.1.

(F) Mengoptimalkan beban Produk untuk pengiriman dari setiap lokasi secara real-time berdasarkan pesanan untuk Produk sebagaimana ditentukan oleh Pengirim untuk setiap lokasi, untuk meminimalkan biaya pengiriman Produk, memaksimalkan pemanfaatan truk, dan mengirimkan produk dengan cepat sebagai praktis. Pengirim harus diberikan akses ke sistem pengoptimalan beban sehingga dapat melakukan pengoptimalan beban sesuai kebutuhan, untuk tujuan pengujian dan pemodelan atau penggunaan sebenarnya, tanpa biaya tambahan untuk Pengirim. Spesifikasi untuk sistem dan proses optimasi beban didefinisikan dalam Exhibit (daftar surat pameran).

(g) Gunakan upaya terbaiknya untuk mempengaruhi penghematan biaya untuk Pengirim dalam tarif yang dibebankan oleh Pengangkut atau dengan meningkatkan proses dan prosedur pengiriman Barang oleh Pengirim.

(h) Mengatur pengangkutan Barang yang dapat dikembalikan (daftar contoh barang yang dianggap dapat dikembalikan) dari Pelanggan dan Pemasok di negara bagian yang tercantum dalam Bukti (daftar surat pameran) ke Pengirim atau lokasi lain yang mungkin ditunjuk oleh Pengirim dan berusaha untuk meminimalkan stok Barang yang dapat dikembalikan di lokasi Pelanggan sambil meminimalkan biaya pengiriman barang, sesuai dengan Persyaratan Kinerja yang ditentukan dalam Bukti (daftar surat pameran). Pengembalian untuk negara-negara yang tidak tercantum dalam Bukti (daftar surat pameran) harus secara khusus diizinkan oleh Perwakilan Transportasi.

(i) Memberikan informasi kepada dan menerima informasi dari komputer Pengirim, produksi, dan sistem pesanan, seperti yang diminta secara wajar oleh Pengirim.

(j) Melakukan layanan khusus untuk Pengirim, yang mungkin termasuk, tetapi tidak terbatas pada, transit yang dipercepat, pemrosesan klaim yang dipercepat dan / atau penggunaan peralatan khusus seperti (daftar peralatan khusus yang mungkin diperlukan).

2.2 Pengangkut berhak untuk mensubkontrakkan Layanan Transportasi yang diperlukan di bawah ini kepada operator lain, dengan ketentuan bahwa pengangkut tersebut harus dapat diterima oleh Pengirim dan memenuhi syarat untuk melakukan Layanan Transportasi yang diperlukan. Semua subkontraktor yang ditunjuk oleh Operator harus tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan di sini. Dalam kondisi apa pun, Perusahaan tidak boleh melakukan subkontrak terhadap Layanan Logistik Transportasi, termasuk layanannya sebagai broker Layanan Transportasi.

2.3 Layanan yang diberikan harus konsisten dengan otoritas operasi yang dimiliki oleh Carrier, dan ekstensi atau penambahan apa pun. Selain itu, Pengangkut harus memiliki dan mempertahankan setiap saat selama berlangsungnya Perjanjian ini, dan Layanan Transportasi subkontrak hanya kepada operator yang menunjukkan bahwa mereka memiliki, lisensi yang sesuai untuk dibawa dan dikirimkan (daftar produk utama yang dikirimkan oleh Pengirim), dari waktu ke waktu waktu yang dibutuhkan oleh badan pemerintah atau badan pengatur yang berlaku. Selama periode waktu berlakunya Perjanjian ini, diketahui bahwa Pengangkut menyediakan Layanan Transportasi dan semua pengiriman yang ditenderkan kepada Pengangkut atau agen resmi dan subkontraktor yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian ini diangkut sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Perjanjian ini.

2.4 Operator setuju untuk mematuhi selama masa kontrak ini dengan semua aturan dan peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Perdagangan Interstate dan lembaga federal atau negara bagian lain yang memiliki yurisdiksi atas Layanan Transportasi yang harus dilakukan sesuai dengan Perjanjian ini. Operator juga harus menjaga tingkat keamanan yang memuaskan dengan Departemen Perhubungan.

3. Tarif, Perubahan, dan Pembayaran

3.1 Pengangkut akan dikompensasikan berdasarkan ketentuan, tarif, dan biaya sesuai jadwal yang terlampir di sini sebagai Bukti (daftar surat pameran) dan dimasukkan di sini sebagai referensi (termasuk revisi berikutnya yang disetujui dengan cara yang disediakan oleh amandemen Perjanjian ini , sebagaimana diatur dalam Bagian 2.2. Kecuali sebagaimana secara tegas diatur dalam Perjanjian ini, ketentuan, tarif, dan biaya dalam Bukti D harus mencakup semua biaya yang terkait dengan layanan yang disediakan oleh Pengangkut, agennya dan subkontraktor yang ditunjuk, berdasarkan Perjanjian ini.

3.2 Pengangkut dan Pengirim harus saling menyetujui metode penghitungan jarak tempuh yang dapat diterima. Dengan tidak adanya program mileage yang disetujui bersama, semua mil akan dihitung menggunakan versi terbaru dari (daftar program jarak tempuh yang akan digunakan). Metode tersebut harus diterapkan untuk semua perhitungan tarif dan biaya lainnya berdasarkan jarak tempuh selama jangka waktu Perjanjian ini, kecuali para pihak sepakat untuk menggunakan metode lain. Pengirim memiliki hak untuk meminta pihak ketiga mengaudit faktur pengiriman untuk jarak tempuh dan akurasi pengisian.

3.3 Selain tarif yang ditetapkan dalam Bukti (daftar surat pameran), Pengirim harus membayar biaya tambahan bahan bakar (jumlah tambahan yang ditetapkan) pada bagian pengiriman di bawah ini, untuk setiap (jangka waktu yang ditetapkan) bahwa Departemen Energi Nasional (DOE) ) Indeks bahan bakar diesel ("Indeks Bahan Bakar") melebihi (menunjuk jumlah dolar), Pengirim akan menerima potongan harga (persentase daftar) untuk setiap (daftar jumlah dolar) bahwa Indeks Bahan Bakar turun di bawah (daftar jumlah dolar). Biaya tambahan / rabat ini berlaku mulai hari Senin pertama setelah tanggal penutupan indeks bahan bakar DOE mingguan. Biaya tambahan bahan bakar atau rabat harus ditagih pada setiap tagihan pengiriman yang berlaku.

3.4 Tarif yang ditetapkan dalam Bukti (daftar surat pameran) akan berlaku untuk pengiriman dari (tanggal awal) sampai (tanggal berakhir). Tarif untuk setiap tahun berikutnya harus disepakati bersama pada bulan September tahun sebelumnya. Selain penyesuaian untuk biaya tambahan bahan bakar per Bagian 3.3, tarif tersebut tidak akan meningkat dari tahun sebelumnya dengan lebih dari (masukkan angka) dari persentase kenaikan Indeks Harga Konsumen. Peningkatan biaya bahan bakar harus diakomodasi melalui biaya tambahan bahan bakar yang dijelaskan dalam Bagian 3.3.

3.5 Terlepas dari biaya tambahan bahan bakar / rabat yang disediakan dalam Bagian 3.3 dan pengaturan tarif tahunan yang ditetapkan dalam Bagian 3.4, Pengirim atau Pengangkut masing-masing dapat mencari penyesuaian dengan jalur, di atas dan di atas yang diatur dalam Bagian 3.3 dan 3.4, dalam tarif atau ketentuan yang tercantum di sini dengan permintaan tertulis kepada pihak lain karena kejadian yang tidak biasa, tidak dapat dihindari dan tidak terduga. Penyesuaian demikian terhadap tarif akan diizinkan satu kali per kuartal kalender, dan akan berlaku surut pada tanggal terjadinya penyesuaian yang mengharuskan penyesuaian. Para pihak akan menggunakan upaya terbaik mereka untuk menyetujui penyesuaian tingkat yang diterima bersama.

3.6 Jika selama jangka waktu Perjanjian ini, Pengirim mengubah lokasinya dengan menambahkan gudang ("Lokasi Baru") ke daftar yang tercantum dalam Bukti (daftar surat pameran), Pengirim mungkin awalnya memberikan Tempat Baru kepada Operator untuk jangka waktu tidak untuk melebihi enam (6) bulan, pada tarif yang diajukan oleh Operator dihitung berdasarkan ekonomi yang sama dengan tarif yang disetujui saat itu. Selama periode enam (6) bulan ini, Pengirim akan meminta proposal tarif untuk layanan transportasi dan pengiriman ke dan dari Lokasi Baru dari Pengangkut dan penyedia transportasi pihak ketiga lainnya. Setelah menyelesaikan proses proposal ini, dan atas kebijaksanaan Pengirim sendiri, Pengirim dapat memberikan Layanan Transportasi Lokasi baru kepada operator yang dianggap oleh Pengirim sebagai yang paling sesuai. Kecuali secara tegas disepakati lain secara tertulis, setiap layanan Lokasi Baru yang diberikan kepada Operator akan berada di bawah ketentuan Perjanjian ini.

3.7 Jika selama jangka waktu Perjanjian ini, Pengirim menghentikan produksi di lokasi utama atau menghentikan operasi di gudang utama yang dicakup oleh Perjanjian ini, Pengirim harus memberikan pemberitahuan kepada Pembawa satu (1) bulan sebelum menghentikan operasi di lokasi yang relevan. Pengangkut akan terus menyediakan Layanan Transportasi ke lokasi yang relevan sampai saat Pengirim menghentikan semua operasi di lokasi tersebut. Operator akan terus menyediakan Layanan Transportasi seperti yang dijelaskan di sini untuk pengiriman dari lokasi utama dan gudang yang tersisa. Pengirim tidak berkewajiban untuk mengganti volume yang hilang, dan Pengirim tidak akan bertanggung jawab kepada Operator untuk segala biaya yang terkait dengan setiap bisnis yang hilang yang timbul dari penghentian suatu lokasi.

3.8 Operator akan menagih Pengirim pada hari kerja pertama dalam seminggu untuk biaya pengiriman yang dikeluarkan minggu sebelumnya dan akan diberikan kepada Pengirim mingguan untuk versi elektronik dari faktur tersebut. Pengirim harus membayar faktur tersebut dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak diterimanya faktur yang benar dan tepat. Semua biaya lain yang dapat dibebankan ke Pengirim di bawah ini akan ditagih oleh Pengangkut secara wajar segera sesuai dengan praktik bisnis normal setelah bulan di mana hal tersebut dilakukan oleh Operator. Faktur yang tepat waktu seperti itu harus dibayar oleh Pengirim segera dalam kursus biasa sesuai dengan praktik bisnis normal Pengirim. Pengirim berhak untuk menunjuk pihak ketiga untuk langsung menerima dan membayar faktur pengiriman seperti yang dijelaskan di bawah ini.

3.9 Pengangkut bertanggung jawab untuk semua biaya dan biaya yang dikeluarkan oleh Pengangkut yang terkait dengan peralatan komputer, perangkat lunak, jalur telekomunikasi dan barang-barang lain yang diperlukan untuk berkomunikasi dengan Pengirim, untuk pengiriman data elektronik, dan sebagaimana ditetapkan dalam Bagian 3.8 di atas. Pengirim harus menanggung biaya dan pengeluaran barang-barang yang cukup dibutuhkan di kantornya (daftar kota) untuk pelaksanaan transmisi data elektronik yang dimaksud di bawah ini.

3.10 Dalam hal Pengangkut mengangkut Barang yang ditenderkan oleh Pengirim atas dasar " pengiriman barang ", Pengirim akan menjamin pembayaran biaya pengangkutan tersebut jika penerima barang gagal mengirimkan pembayaran kepada Pengangkut dalam waktu enam puluh (60) hari, dengan ketentuan bahwa Pengangkut harus memiliki melakukan segala upaya untuk mengumpulkan biaya tersebut dari penerima barang, dan Operator harus menyediakan Pengirim dengan dokumentasi lengkap mengenai pemuatan dan pengiriman Barang tersebut kepada penerima barang.

4. Kewajiban dan Hak Pengirim

4.1 Pengirim, atau perancangnya yang berwenang, harus tunduk kepada Operator selama Perjanjian ini (jumlah) pengiriman Produk dari lokasi utama, dan jika keadaan mengharuskan berdasarkan pada kebutuhan khusus Pengirim dan atas kebijakannya sendiri, sebagian dari pengiriman dari lokasi sekunder. Sekalipun demikian, Pengangkut memahami bahwa itu mungkin tidak ditenderkan kiriman dari lokasi sekunder. Pengirim harus memberikan informasi lain yang secara wajar diperlukan oleh Operator agar Operator dapat memberikan layanan dan menyelesaikan kewajibannya di sini.

4.2 Pengirim berhak setiap saat untuk menyetujui atau meminta perubahan dari setiap personel atau perwakilan Pengangkut yang akan ditempatkan di fasilitas Pengirim apa pun, atau lokasi lain.

4.3 Dalam hal apa pun personel Pengangkut yang berlokasi di lokasi Pengirim dianggap sebagai karyawan, perwakilan atau agen Pengirim untuk tujuan apa pun. Personel pembawa yang berlokasi di lokasi Pengirim harus tunduk pada peraturan dan ketentuan umum yang sama mengenai jam kerja, serta prosedur dan prosedur keselamatan dan keamanan, sebagaimana umumnya berlaku untuk karyawan non-Pengangkut di lokasi Pengirim, dan harus bekerja sama dengan Pengirim- perwakilan yang ditunjuk di lokasi.

5. Persyaratan Kinerja

Pengangkut harus menyediakan layanan yang diuraikan dalam Bagian 2 di sini sebagaimana ditentukan secara khusus dalam Bukti (daftar surat pameran) pada Perjanjian ini. Dalam hal Carrier gagal untuk memenuhi pengiriman yang dijadwalkan keluar dari lokasi Pengirim, Pembawa harus memiliki dua puluh empat (24) jam dari pemberitahuan secara elektronik atau melalui faksimili oleh Pengirim untuk memperbaiki kegagalan tersebut. Jika Operator tidak memperbaiki kegagalannya untuk melakukan dalam waktu yang diizinkan, Operator tidak berhak atas kompensasi apa pun sehubungan dengan pengiriman yang gagal, dan Operator akan bertanggung jawab kepada Pengirim untuk biaya tambahan transportasi alternatif serta biaya penyimpanan yang terkait kegagalan.

6. Istilah; Penghentian

Baca Lebih Lanjut: Dispatcher

6.1 Perjanjian ini akan dimulai pada (tanggal), dan akan terus berlaku hingga dihentikan berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut dari Bagian 6 ini.

6.2 Salah satu pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini tanpa sebab (memasukkan kerangka waktu) pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada pihak lain, penghentian tersebut tidak akan efektif sebelum (memasukkan kerangka waktu).

6.3 Pengangkut berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis tiga puluh (30) hari sebelumnya jika Pengirim telah gagal mematuhi persyaratan untuk pembayaran jumlah tak terbantahkan selama lebih dari tiga puluh (30) hari, dan jumlah tersebut tetap luar biasa untuk lebih dari tiga puluh (30) hari setelah permintaan tertulis untuk pembayaran oleh Operator.

6.4 Pengirim berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini segera dengan pemberitahuan kepada Pengangkut, jika, dalam penilaian yang wajar dari Pengirim, Pengangkut gagal memberikan Layanan Logistik Transportasi sesuai dengan standar yang disyaratkan, atau telah secara konsisten gagal memberikan layanan tersebut pada tepat waktu, sebagaimana tercantum dalam Bukti (daftar surat pameran), disediakan Pembawa telah diberitahukan secara tertulis dan kegagalan tersebut terus berlanjut selama tiga puluh (30) hari setelah diterima oleh Pengangkut pemberitahuan tersebut.

6.5 Jika salah satu pihak mengajukan petisi dalam kebangkrutan atau diputuskan bangkrut atau pailit, atau membuat penugasan untuk kepentingan kreditur, atau pengaturan berdasarkan hukum kepailitan, maka pihak lain dapat segera mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan.

6.6 Pengirim berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini segera jika Operator gagal untuk mempertahankan lisensi sebagaimana dimaksud dalam Bagian 2 Perjanjian ini atau subkontrak Layanan Transportasi kepada Operator yang tidak diberi lisensi.

6.7 Dalam hal pelanggaran Perjanjian ini tidak diatur secara khusus dalam Bagian 6.3 sampai 6.6, pihak yang tidak melanggar harus memiliki hak untuk mengakhiri Perjanjian setelah pemberitahuan tertulis tiga puluh (30) hari sebelumnya disampaikan melalui surat tercatat, tanda terima kembali diminta, kepada pihak yang melanggar, kecuali pelanggaran tersebut disembuhkan dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak pemberitahuan.

7. Klaim

7.1 Kerugian dan Kerusakan - Prosedur untuk menangani klaim kerugian dan kerusakan harus ditetapkan.

7.2 Penentuan Waktu Klaim - Klaim untuk biaya tambahan yang dituduhkan atau di bawah harga harus diajukan kepada pihak yang sesuai dalam satu (1) tahun sejak tanggal faktur Pengasah. Klaim terhadap Pengangkut oleh Pengirim karena kerusakan yang timbul berdasarkan Perjanjian ini akan diajukan dalam waktu sembilan (9) bulan sejak insiden yang menimbulkan klaim tersebut. Klaim oleh salah satu pihak di luar tanggal tersebut akan dianggap tidak sah.

7.3 Batasan Periode Faktur - Pengirim tidak bertanggung jawab atas faktur yang tidak disampaikan dalam waktu sembilan puluh (90) hari layanan.

8. Bill of Lading

Pengirim lokasi atau perwakilan resmi lainnya, harus mengeluarkan bill of lading untuk setiap pengiriman, dan ketentuan di dalamnya harus dimasukkan di sini, kecuali sejauh bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan ketentuan Perjanjian ini. Jika terjadi konflik seperti itu, ketentuan Perjanjian ini akan berlaku. Pengangkut harus menyimpan Surat Tagihan dan penerimaan pengiriman untuk jangka waktu setidaknya empat (4) tahun.

9. Asuransi

Sepanjang waktu selama jangka waktu Perjanjian ini, Operator akan mengadakan dan memelihara, dan harus memastikan bahwa setiap Operator telah membeli dan memelihara, dengan biaya dan biaya Operator tunggal, sebagaimana berlaku, berikut ini:

(A) cakupan kompensasi pekerja dalam jumlah yang sama dengan yang diwajibkan oleh undang-undang negara bagian, atau, jika tidak begitu diperlukan oleh undang-undang negara bagian, maka dalam jumlah yang tidak kurang dari (masukkan jumlah);

(b) Kewajiban kargo bentuk luas dalam jumlah yang sama dengan yang diwajibkan oleh undang-undang, atau, jika tidak diperlukan, maka dalam jumlah yang tidak kurang dari (jumlah masuk); dan

(C) asuransi kewajiban umum komprehensif mengasuransikan terhadap setiap dan semua tanggung jawab atas cedera atau kematian seseorang atau orang-orang dan untuk kerusakan atau perusakan properti yang disebabkan oleh atau timbul dari atau sehubungan dengan Layanan Transportasi yang akan diberikan di bawah ini, termasuk pertanggungan untuk kerugian karena pencurian, pembajakan, kerusakan dalam perjalanan.

Batas tanggung jawab asuransi tersebut tidak boleh kurang dari (jumlah masuk) gabungan batas tunggal dan harus ditulis oleh perusahaan asuransi atau perusahaan yang berlisensi untuk melakukan bisnis di negara bagian di mana Pengangkut melakukan bisnis. Pengirim harus disebutkan sebagai tambahan yang disebutkan sebagai tertanggung pada semua asuransi tersebut. Asuransi yang diberikan oleh kebijakan-kebijakan ini, kecuali untuk kompensasi pekerja akan berlaku untuk Pengirim sebagai tambahan yang diasuransikan tetapi hanya sejauh tanggung kewajiban Pengangkut sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. Pengirim harus disebut sebagai pemegang sertifikat di bawah asuransi kompensasi pekerja. Operator dapat mengasuransikan diri sesuai dengan otorisasi FHWA. Operator harus menyediakan Pengirim dengan sertifikat untuk efek tersebut dari semua perusahaan asuransi yang berlaku. Kebijakan tersebut harus memberikan pemberitahuan tiga puluh (30) hari kepada Pengirim dari perusahaan asuransi melalui surat tercatat atau bersertifikat, tanda terima yang diminta, dalam hal modifikasi, pembatalan atau pengakhiran kebijakan tersebut.

10. Risiko Kerugian; Kewajiban

10.1 Pengirim dan Pengangkut mengakui dan setuju bahwa risiko kerugian atas Barang selama perjalanan akan ditanggung oleh Pengangkut setelah truk Pengangkut meninggalkan dok Pengirim. Sopir harus memiliki hak untuk memeriksa setiap pengiriman untuk kerusakan sebelum meninggalkan dok pemuatan dan berhak untuk menolak Barang yang rusak yang ditenderkan untuk pengiriman. Selain itu, pengemudi Pengemudi harus memperhatikan dan membawa kepada perhatian dari personil dok muat yang tepat di lokasi kerusakan yang terdeteksi sebelum meninggalkan dok pemuatan di mana ia menerima barang atas nama Pengirim. Dalam hal kerusakan terjadi pada Barang sebelum pengiriman di tujuan akhir, pengemudi harus mencatat kerusakan pada bill of lading dan selanjutnya harus menasihati pihak yang menerima pengiriman, melalui pengiriman salinan pengaturan bill of lading sebagainya deskripsi barang yang rusak.

10.2 Sehubungan dengan Barang yang Dapat Diperbaiki, Pengangkut harus menanggung risiko kehilangan setelah truk Pengangkut meninggalkan dok pemuatan lokasi di mana Barang ditenderkan atas nama Pengirim, sampai saat Barang mencapai tujuan akhir sebagaimana ditentukan pada Daftar muatan.

10.3 Pengangkut menanggung risiko kehilangan Barang saat dalam perjalanan, Operator harus mengatur asuransi yang sesuai untuk Barang tersebut saat transit, biaya yang akan dianggap termasuk dalam tarif yang ditetapkan dalam Bagian 3.

10.4 Pengangkut bertanggung jawab kepada Pengirim untuk setiap kehilangan atau cedera pada Barang yang disebabkan oleh kelalaian atau kelalaian atau kegagalan untuk bertindak Pengangkut.

10.5 Kewajiban operator berdasarkan Perjanjian ini akan terbatas pada (jumlah masuk). Dalam keadaan apa pun Carrier tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan khusus, insidental atau konsekuensial terlepas dari pengetahuannya tentang potensi untuk itu. Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan apa pun yang terjadi karena kejadian force majeure, sebagaimana didefinisikan dalam Bagian 18 Perjanjian ini, atau tindakan atau default Pengirim.

11. Ganti Rugi oleh Operator

Operator setuju bahwa itu akan melindungi, mempertahankan, mengganti kerugian dan menahan Pengirim yang tidak berbahaya, dari dan terhadap semua kewajiban, kerugian, biaya, kerusakan, pengeluaran, klaim, biaya pengacara, dan pencairan jenis apa pun atau sifat apa pun yang dikenakan pada Pengirim, apakah dikeluarkan langsung atau tidak langsung oleh Pengirim, berdasarkan, atau sehubungan dengan, atau timbul dari:

(A) Kegagalan Carrier untuk mempertahankan lisensi yang sesuai untuk melaksanakan tujuan Perjanjian ini, mengakibatkan ketidakmampuan untuk, antara lain, produk kapal untuk Pengirim;

(b) Klaim yang dibuat oleh setiap karyawan atau agen Pengangkut atau oleh setiap operasi Pengangkut terkait dengan ketentuan Pengangkutan Layanan Logistik Transportasi kepada Pengirim berdasarkan ketentuan Perjanjian ini, termasuk klaim apa pun oleh personel Operator bahwa mereka adalah karyawan Pengirim untuk tujuan apa pun;

(c) Klaim yang timbul dari kelalaian Carrier dalam melakukan Layanan Logistik Transportasi sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini; atau

(d) Klaim lain yang timbul secara langsung atau tidak langsung dari pengangkutan Barang atas nama Pengirim oleh Pembawa yang dipilih oleh Pengangkut, termasuk tetapi tidak terbatas pada klaim yang timbul dari kecelakaan yang melibatkan peralatan yang digunakan untuk mengangkut Barang.

Ganti rugi di atas tidak akan berlaku sejauh tanggung jawab tersebut timbul dari atau sebagai akibat dari tindakan lalai atau kelalaian Pengirim.

12. Informasi Rahasia

12.1 Operator dengan ini setuju untuk terus menghormati kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kerahasiaan yang sebelumnya dilakukan dengan Pengirim, salinannya dilampirkan sebagai Bukti (masukkan surat bukti).

12.2 Pengirim dengan ini setuju untuk menjaga kerahasiaan secara ketat, dan tidak mengungkapkan kepada pihak ketiga yang tidak sah, atau menggunakan atau melisensikan informasi kepemilikan atau rahasia apa pun, termasuk strategi, rencana bisnis, dan tarif, dari Operator yang mungkin menerima dari Operator selama jangka waktu tersebut Perjanjian ini, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Penyedia. Pengangkut dengan ini mengakui bahwa pengungkapan informasi tertentu kepada karyawan, perwakilan, dan agen Pengirim akan dianggap pihak ketiga yang berwenang kecuali Pengangkut dan Pengirim secara khusus menyetujui sebaliknya secara tertulis.

12.3 Kewajiban pihak-pihak yang memiliki kerahasiaan berdasarkan Bagian 12 ini akan berlanjut selama dan setelah pengakhiran Perjanjian.

13. Keterpisahan

Jika ada klausul atau ketentuan dari Perjanjian ini yang ilegal atau tidak dapat diterapkan di bawah hukum sekarang atau masa depan, maka klausul atau ketentuan tersebut akan dianggap dapat dipisahkan dan tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya.

14. Hukum yang Berlaku

Perjanjian ini harus tunduk dan diatur oleh yang ditafsirkan dan ditafsirkan sesuai dengan hukum negara (nama Pengirim).

15. Arbitrase

Setiap perselisihan, perselisihan, kontroversi atau klaim sehubungan dengan validitas Perjanjian ini atau yang timbul dari atau dalam kaitannya dengan Perjanjian, atau pelanggaran perjanjian ini, akhirnya akan diselesaikan oleh arbitrase di (nama kota dan negara Pengirim), sesuai dengan artikel Asosiasi Arbitrase Amerika untuk Arbitrase Komersial. Masing-masing Pengirim dan Pembawa akan memilih satu arbiter, dan kedua arbitrator yang dipilih akan saling setuju dengan pemilihan arbiter ketiga, atau, jika gagal kesepakatan timbal balik tersebut, arbiter ketiga akan dipilih oleh American Arbitration Association.

16. Hak Offset

Pengangkut dan Pengirim setuju bahwa, sejauh mana salah satu dari mereka adalah sewaktu-waktu berutang uang oleh Pihak lainnya, termasuk pada faktur biasa yang dikirim sebagaimana yang disediakan di sini, Pihak tersebut dapat melunasi jumlah tersebut terhadap setiap uang yang tidak diperselisihkan yang dihutang kepadanya kepada Pihak tersebut. dari waktu ke waktu, setiap set-off yang harus diselesaikan dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Berutang, efektif setelah dikirim.

17. Penugasan

Perjanjian ini akan mengikat dan diberlakukan untuk kepentingan para pihak di dalamnya, penerusnya dan perwakilan hukumnya. Tidak satu pun dari pihak-pihak yang akan menetapkan Perjanjian ini, atau kepentingan atau hak apa pun di dalamnya, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lain, kecuali bahwa (i) Pengirim berhak untuk mengalihkan Perjanjian kepada pihak terafiliasi dan (ii) Pengangkut akan berhak untuk melakukan subkontrak Layanan Transportasi, sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.

18. Force Majeure

Jika, dan sejauh mana salah satu pihak dapat dihalangi oleh keadaan force majeure, otoritas hukum, pemogokan, penguncian atau sebab lain di luar kontrolnya dari melakukan perjanjian ini, kegagalan atau non-kinerja semacam itu akan dimaafkan sepanjang itu diharuskan oleh penyebab tersebut. Pihak yang terpengaruh oleh peristiwa force majeure harus menggunakan uji tuntas untuk memperbaiki standar tersebut. Jika Operator tidak dapat, dengan alasan perselisihan tenaga kerja, tindakan pemerintah, tindakan Tuhan atau sejenisnya, untuk menyediakan Layanan Logistik Transportasi sejauh yang dimaksud oleh Perjanjian ini, dalam hal apa pun, sejauh mana masih dapat menyediakan untuk pengiriman dan transportasi, terus memberikan layanan tersebut kepada Pengirim dalam proporsi dengan jumlah bahwa bisnis Carrier terdiri dari layanan tersebut kepada Pengirim sebelum terjadinya acara tersebut.

19. Merek dagang

19.1 Pengangkut dengan ini diberikan hak untuk menggunakan merek dagang, nama dagang, merek layanan, atau logo yang dimiliki oleh Pengirim (secara kolektif, "Merek Dagang"), semata-mata sejauh yang diperlukan secara khusus dalam pelaksanaan tugasnya berdasarkan Perjanjian ini, termasuk hak untuk mengizinkan Operator untuk membubuhkan Merek dagang ke kendaraan saat membawa Produk; asalkan, bagaimanapun, bahwa penggunaan tersebut harus secara khusus mengecualikan penggunaan yang mungkin dengan cara apapun mewakili setiap konotasi menghina yang mungkin menjadi atribut untuk Pengirim, Produk atau Merek Dagang, sebagai akibat dari cara menghina di mana Merek Dagang digunakan. Kecuali secara tegas diberikan di sini, Operator mengakui bahwa tidak ada merek dagang atau nama merek di salah satu Merek Dagang yang diberikan oleh Perjanjian ini.

19.2 Pengirim dengan ini menyatakan, menjamin dan memiliki perjanjian bahwa ia memiliki dan akan mempertahankan hak untuk menggunakan Merek Dagang dan akan mengganti kerugian dan membebaskan Pengangkut dari segala klaim dugaan pelanggaran yang dibawa oleh pihak mana pun terhadap Pengangkut, termasuk, namun tidak terbatas pada, biaya Wajib yang masuk akal biaya hukum, dengan ketentuan bahwa Pengangkut segera memberi tahu Pengirim tentang tindakan tersebut.

20. Keseluruhan Perjanjian

Perjanjian ini merupakan perjanjian lengkap dan menyeluruh antara para pihak. Jika ada ketentuan yang dinyatakan tidak sah oleh pengadilan dengan yurisdiksi yang kompeten, sisanya harus tetap berlaku dan memiliki kekuatan penuh. Perjanjian ini menggantikan perjanjian sebelumnya dan / atau pemahaman, baik tertulis maupun lisan, di antara para pihak.

21. Amandemen

Tidak ada perubahan, perubahan atau modifikasi dari salah satu persyaratan, ketentuan atau ketentuan dari Perjanjian ini akan efektif kecuali dibuat secara tertulis dan ditandatangani atas nama para pihak dengan ini oleh perwakilan resmi mereka.

22. Otorisasi

Disepakati dan dijamin oleh para pihak bahwa individu yang menandatangani dokumen ini atas nama masing-masing pihak berwenang untuk melaksanakan Perjanjian tersebut. Tidak ada bukti lebih lanjut tentang otorisasi yang diperlukan.

23. Tanpa-Pengabaian

Penyebutan dalam Perjanjian ini dari setiap obat khusus tidak akan menghalangi Pengirim atau Pengangkut dari Obat lain Pengirim atau Pengangkut mungkin memiliki, baik dalam hukum atau dalam ekuitas. Kegagalan Pengirim atau Pembawa untuk menuntut setiap saat atas kinerja ketat dari setiap perjanjian atau perjanjian atau untuk melaksanakan opsi, hak, kuasa atau upaya hukum yang terkandung dalam Perjanjian ini tidak akan ditafsirkan sebagai pembebasan atau pelepasannya di masa depan. Penerimaan dan penerimaan oleh Pembawa biaya, atau pembayaran yang sama oleh Pengirim, dengan pengetahuan tentang pelanggaran perjanjian yang terkandung dalam Perjanjian ini tidak akan dianggap sebagai pengabaian pelanggaran tersebut.

24. Pemberitahuan

Semua pemberitahuan diberikan, atau yang mungkin diperlukan, harus dibuat secara tertulis, dan harus dikirim ke pihak-pihak di sini, dengan surat tercatat atau bersertifikat, tanda terima yang diminta, atau melalui jasa kurir dan akan dianggap telah diberikan ketika diterima oleh pihak yang ditujukan. Pemberitahuan harus ditujukan kepada pihak-pihak di alamat yang tercantum pada Bukti (daftar surat pameran), karena hal yang sama dapat diubah dari waktu ke waktu. Salah satu pihak dapat mengubah alamatnya untuk pemberitahuan dengan mengirimkan pemberitahuan tentang perubahan tersebut kepada pihak lain sesuai dengan yang telah disebutkan sebelumnya, yang mana perubahan alamat akan berlaku lima (5) hari setelah pemberitahuan diterima.

Dalam Saksi Dimana, Pengirim dan Pengangkut telah melaksanakan Perjanjian ini dalam rangkap dua pada hari dan tahun yang ditulis di atas.

(Masukkan nama lengkap Pengirim)

(Masukkan judul penandatangan yang berwenang)

(Masukkan nama penandatangan yang berwenang)

(Masukkan tanda tangan)

(Masukkan nama lengkap Carrier)

(Masukkan judul penandatangan yang berwenang)

(Masukkan nama penandatangan yang berwenang)

(Masukkan tanda tangan)