Artikel ini akan menjelaskan apa arti istilah-istilah ini dan mengapa maknanya penting.
Tanah longsor
Banyak kebijakan properti komersial menggunakan kata "longsor" tetapi sedikit yang benar-benar mendefinisikan istilah tersebut . Bagaimana Anda tahu apa jenis peristiwa merupakan tanah longsor?
Ketika pemegang polis dan asuransi tidak setuju tentang arti istilah yang tidak didefinisikan dalam kontrak asuransi, pengadilan sering menggunakan definisi yang ditetapkan dalam putusan pengadilan sebelumnya. Jika tidak ada keputusan sebelumnya yang dibuat, pengadilan dapat mengandalkan definisi kamus umum. Kamus Merriam-Webster mendefinisikan tanah longsor sebagai sekumpulan besar batu dan tanah yang tiba-tiba dan dengan cepat bergerak ke sisi gunung atau bukit.
Tanah longsor terjadi di seluruh 50 negara bagian menurut US Geological Survey (USGS). USGS mengutip tiga penyebab utama:
- Geological Slides dapat dipicu oleh karakteristik dari bahan slide itu sendiri. Misalnya, batu dapat meluncur karena mereka lemah atau retak.
- Slides Struktural dapat terjadi jika struktur bebatuan atau bumi diubah oleh es, hujan, salju yang mencair, api (yang menghilangkan vegetasi), gunung berapi, gempa bumi atau faktor lainnya.
- Penggalian manusia , penambangan, penebangan, irigasi dan kegiatan manusia lainnya dapat menyebabkan tanah longsor.
Banyak tanah longsor terjadi setelah lereng menjadi jenuh oleh air dari hujan atau salju yang mencair (penyebab struktural).
Hujan yang berlebihan merupakan faktor utama dalam slide Oso.
Semburan lumpur
Seperti "longsor", istilah "semburan lumpur" muncul dalam banyak kebijakan properti komersial tetapi jarang didefinisikan. Namun, istilah ini didefinisikan dalam Standar Polis Asuransi Banjir yang digunakan dalam Program Asuransi Banjir Nasional (NFIP). Kebijakan banjir mendefinisikan "semburan lumpur" sebagai sungai cair dan lumpur yang mengalir di permukaan tanah yang biasanya kering, seperti ketika bumi dibawa oleh arus air.
Definisi "semburan lumpur" dalam kebijakan NFIP secara khusus mengecualikan tanah longsor, kegagalan lereng, dan jenis gerakan bumi lainnya. Kebijakan tersebut juga menyatakan bahwa "semburan lumpur" tidak termasuk massa tanah jenuh yang bergerak oleh likuiditas ke bawah lereng.
Apa perbedaan antara "sungai lumpur cair" dan "massa tanah jenuh?" Jawabannya ada hubungannya dengan jumlah air yang terkandung dalam campuran. Untuk memenuhi syarat sebagai semburan lumpur, campuran tanah dan air harus cair. Massa lumpur tebal yang meluncur menuruni bukit bukanlah "sungai lumpur cair." Dengan demikian, itu tidak memenuhi syarat sebagai semburan lumpur.
Tanah longsor
Seperti "semburan lumpur", kata "longsoran lumpur" digunakan dalam banyak kebijakan properti komersial tetapi istilah itu tidak didefinisikan. Bentuk kebijakan yang digunakan dalam program banjir federal tidak menyebutkan tanah longsor.
Menurut USGS, "lumpur longsor" adalah istilah yang tidak tepat. Ini digunakan oleh orang awam dan media berita untuk merujuk ke berbagai peristiwa termasuk tanah longsor dan banjir yang sarat dengan puing-puing. Kamus Merriam-Webster mendefinisikan "lumpur longsor" sebagai massa besar tanah basah yang tiba-tiba dan cepat bergerak ke sisi gunung atau bukit.
Perhatikan bahwa peristiwa yang dijuluki "longsoran lumpur" mungkin memenuhi syarat untuk cakupan di bawah kebijakan banjir jika memenuhi definisi "semburan lumpur". Artinya, jika pemegang polis mengajukan klaim atas kerusakan yang disebabkan oleh lumpur cair, kerusakan dapat tertutup bahkan jika pemegang polis mengacu pada penyebabnya sebagai "longsoran lumpur."
Asuransi Properti Komersial
Semburan lumpur, longsoran lumpur, dan tanah longsor tidak termasuk dalam bahaya di sebagian besar kebijakan properti komersial. Dalam beberapa kebijakan, ketiga bahaya tersebut tercantum di bawah pengecualian yang disebut "gerakan bumi." Dalam kebijakan lain, semburan lumpur dan lumpur longsor tidak termasuk dalam hubungannya dengan banjir (atau air) .
Definisi "banjir" dalam kebijakan banjir federal termasuk "semburan lumpur." Sebagaimana disebutkan di atas, "semburan lumpur" tidak termasuk tanah longsor dan lumpur yang tidak dalam keadaan cair.