Pajak Wiraswasta dan Pajak Pekerjaan - Apa Bedanya?

Untuk pemilik usaha kecil, kompleksitas pajak hampir tak tertahankan. Pajak yang terkait dengan karyawan adalah yang paling membingungkan. Artikel ini mencoba memilah salah satu kebingungan ini: istilah "pajak wirausaha" dan "pajak pekerjaan".

Perbedaan mendasar antara kedua istilah ini adalah pajak wirausaha dibayar oleh individu yang bekerja sendiri, sementara pajak pekerjaan dibayar oleh karyawan dan majikan mereka.

Apa itu Pajak Wirausaha?

Pajak wirausaha adalah pajak yang dibayarkan oleh pemilik bisnis wiraswasta untuk Administrasi Jaminan Sosial untuk Jaminan Sosial dan Medicare, berdasarkan penghasilan dari bisnis yang Anda miliki (bukan korporasi). Pajak wirausaha juga disebut pajak "SECA" (dari Undang-Undang Kontribusi yang Bekerja Sendiri).

Tarif pajak untuk pendapatan wirausaha adalah 15,3% untuk Jaminan Sosial dan Medicare, berdasarkan laba bersih dari bisnis. Penghasilan Jaminan Sosial maksimum ditetapkan setiap tahun; jika pajak Jaminan Sosial Anda melebihi batas maksimum, tidak ada pajak Jaminan Sosial yang dikenakan pada jumlah yang melebihi batas maksimum. Pajak Medicare dikenakan pada semua pendapatan bersih, tanpa maksimum. Ada juga pajak Medicare tambahan yang dikenakan pada individu berpenghasilan tinggi, setelah mereka mencapai tingkat pendapatan tertentu.

Karyawan hanya perlu membayar setengah dari pajak ini (pengusaha membayar separuh lainnya), sementara pemilik bisnis membayar seluruh jumlah pajak.

Namun, pemilik bisnis dapat mengambil setengah pajak dari pajak penghasilan pribadi mereka, untuk mengurangi pendapatan kotor yang disesuaikan.

Pemilik bisnis wiraswasta membayar pajak wirausaha, yang terdiri dari pajak Jaminan Sosial dan Medicare, termasuk pajak Medicare tambahan, jika berlaku. Dan, tentu saja, wiraswasta juga membayar pajak penghasilan atas laba dari wirausaha mereka.

Apa itu Pajak Ketenagakerjaan?

Menurut IRS, pajak tenaga kerja meliputi:

Bagaimana Jika Saya Memiliki Penghasilan Pekerjaan Sendiri dan Pendapatan Pekerjaan?

Bagaimana jika saya berdua wiraswasta dan seorang karyawan? Apakah saya harus membayar maksimal pada pajak wirausaha dan pajak pekerjaan? Iya dan tidak. Anda harus membayar pajak penghasilan atas penghasilan dari semua sumber, termasuk pendapatan wirausaha dan penghasilan pekerjaan. Anda harus membayar pajak wirausaha (SECA) untuk Jaminan Sosial dan Medicare, dan juga majikan Anda harus mengumpulkan pajak FICA dari gaji Anda. Tetapi ada maksimum pada pajak Jaminan Sosial,

Secara umum, pajak FICA dari pekerjaan dianggap pertama, dan jika Jaminan Sosial maksimum belum tercapai, pajak wirausaha disertakan. Artikel tentang pajak SECA dan FICA ini menjelaskan secara lebih rinci bagaimana pajak ini bekerja dalam situasi ini.

Kesimpulannya

Kecuali tunjangan pengangguran federal, baik wiraswasta maupun karyawan membayar pajak yang sama - pajak penghasilan federal dan pajak untuk Jaminan Sosial dan Medicare. Seperti yang saya katakan di awal, ini pada dasarnya adalah pajak yang sama, hanya dengan nama yang berbeda.

Kembali ke Pajak Wirausaha: Apa yang Harus Anda Ketahui

Kembali ke Semua Tentang Pekerjaan Sendiri dan Pajak Kerja-Mandiri.