Apakah Dana Terbatas dan Tidak Terbatas untuk Lembaga Nonprofit?

UPDATE: Standar FASB akan berubah untuk tahun fiskal dimulai setelah 15 Desember 2017. Pada saat itu donasi hanya akan ditetapkan sebagai tidak dibatasi dan dibatasi. Untuk perincian tentang perubahan ini dan lainnya, baca artikel Nirlaba Nonprofit ini.

Definisi

Donor ke organisasi nonprofit dapat menunjuk atau "membatasi" penggunaan donasi mereka untuk tujuan atau proyek tertentu. Contohnya adalah hadiah untuk dana beasiswa khusus di universitas.

Dana "Tidak Terikat" adalah donasi yang dapat digunakan oleh nirlaba untuk tujuan apa pun. Dana tidak terikat biasanya digunakan untuk biaya operasional organisasi atau untuk proyek tertentu yang dipilih oleh lembaga nonprofit.

Bagaimana Dana Dibatasi Ditunjuk?

Hanya donor yang dapat menentukan apakah suatu donasi dibatasi atau tidak. Penetapan dapat dilakukan dengan surat dari donor atau melalui perjanjian eksplisit dengan lembaga nonprofit.

Seringkali hibah dari yayasan terbatas pada program atau tujuan tertentu, dan pembatasan itu ditetapkan dalam dokumentasi yang menyertai penghargaan.

Sebagian besar lembaga nirlaba meminta dana tak terbatas ketika mereka meminta donatur melalui email atau surat langsung. Sebuah klausul sering menyatakan ini pada formulir donasi dan dalam pengakuan hadiah . Pengecualian bisa terjadi ketika donor diminta untuk memberikan kampanye modal, dana pembangunan, atau dana beasiswa.

Lembaga nonprofit harus jelas ketika meminta hadiah.

Beberapa badan amal telah mengalami reaksi penolakan donor ketika tampaknya donor menyumbang untuk tujuan tertentu hanya untuk mengetahui bahwa badan amal menggunakan hadiah mereka dengan cara yang tidak terbatas.

Salah satu cara untuk menghindari kebingungan adalah memberi donor pilihan sebutan pada saat donasi. Misalnya, Palang Merah Amerika di laman donasi online-nya menawarkan beberapa opsi bagi donatur untuk mengarahkan sumbangannya, seperti “Penanggulangan Bencana,” “Di tempat yang paling dibutuhkan,” dan “Palang Merah Lokal Anda.”

Sebagian besar permintaan surat langsung termasuk pernyataan yang menyiratkan donor memberikan hadiah tanpa batas. Misalnya, Mitra Kesehatan memasukkan pernyataan ini dalam suratnya: “YA! Saya percaya setiap anak berhak untuk tumbuh bahagia dan sehat. Ini hadiah saya untuk membantu mengakhiri kematian anak-anak yang tidak masuk akal karena kekurangan gizi. ”

Apakah Kewajiban Hukum Hadiah Terbatas?

Ada alasan bagus untuk sepenuhnya jelas tentang bagaimana rencana amal untuk menggunakan hadiah ketika membuat ajakan. Tidak hanya kewajiban moral bagi organisasi nirlaba untuk menghormati keinginan donor, tetapi mereka juga diwajibkan oleh hukum untuk melakukannya.

Jika donor membatasi sumbangan untuk tujuan tertentu dan lembaga nonprofit tidak mematuhi, donor dapat meminta pengembalian dana. Donor dapat mengambil tindakan hukum jika diperlukan dan melaporkan amal tersebut ke Kantor Kejaksaan Agung di negara bagian tempat kedermawanan berada.

Jenis-jenis Dana Terbatas

Hadiah terbatas dibagi menjadi dua kategori, yang ditentukan dalam "instrumen hadiah." Itu adalah dokumen yang menentukan bagaimana dana yang disumbangkan akan digunakan. Instrumen hadiah dapat berupa surat penghargaan dari yayasan atau surat dari donor individu.

Dibatasi Sementara

Para donor terkadang memberlakukan batasan waktu terbatas.

Pembatasan waktu berarti bahwa sumbangan dapat digunakan untuk tujuan tertentu untuk jangka waktu tertentu, atau harus mendukung program atau kampanye tertentu.

Ketika waktunya habis, atau proyek selesai, dana menjadi tidak dibatasi atau dihentikan. Contohnya termasuk hibah, kelulusan penerima beasiswa, atau penyelesaian proyek bangunan.

Dibatasi Secara Permanen

Dana yang dibatasi secara permanen tidak pernah kadaluwarsa. Biasanya, ini berarti bahwa amal menginvestasikan hadiah dan kemudian menggunakan bunga dan hasil investasi dalam waktu tak terbatas. Dana yang dibatasi secara permanen sering menjadi sumbangan yang mendukung aktivitas tertentu atau organisasi pada umumnya.

Apa pun jenis dana terbatas yang ditetapkan, lembaga nonprofit harus melacaknya dan melaporkannya dengan tepat dalam laporan keuangannya. Konsultasikan Prinsip Akuntansi yang Diterima (GAAP) di Dewan Standar Akuntansi Keuangan (FASB) untuk informasi rinci.