Panduan ADA berikut untuk standar parkir menyajikan persyaratan yang harus dipenuhi pada sebagian besar proyek konstruksi. Verifikasi apakah proyek konstruksi Anda mematuhi pedoman ADA ini. Akomodasi umum dan fasilitas komersial harus mengikuti persyaratan Standar 2010, termasuk kedua peraturan Judul III di 28 CFR bagian 36, sub bagian D; dan ADAAG 2004 pada 36 CFR bagian 1191, lampiran B dan D.
ADA Design Guidelines: Parking and Loading Zones
- Pedoman ADA menetapkan bahwa akses gang untuk parkir mobil dan van harus diukur dari garis pusat penandaan . Namun, jika ruang parkir atau lorong akses tidak bersebelahan dengan tempat parkir lain, pengukuran dapat dilakukan termasuk lebar garis penuh.
- Ruang parkir van yang dirancang harus memiliki lebar 132 inci minimum dan harus memuat lorong akses. Jika itu adalah ruang parkir mobil, itu akan menjadi lebar 96 inci. Namun, ruang parkir van bisa 96 inci lebar hanya jika lorong akses adalah 96 inci lebar.
- Akses gang harus berdekatan dengan rute yang dapat diakses, menghubungkan ruang parkir ke pintu masuk. Dua ruang parkir diizinkan untuk berbagi gang akses umum. Hindari menggunakan rute yang dapat diakses di belakang kendaraan yang diparkir. Jika rute yang dapat diakses melintasi jalur lalu lintas, itu harus jelas ditandai meningkatkan keselamatan pejalan kaki.
- Akses gang harus minimal 60 inci dan harus memperpanjang panjang penuh ruang parkir yang dilayani . Ingat untuk menandai akses gang untuk mencegah kendaraan dari parkir di atas gang.
- Lorong-lorong harus ditandai dengan jelas; namun , metode dan warna penandaan ditentukan oleh Hukum negara bagian atau lokal . Lorong harus diberi tanda di kedua sisi tempat parkir. Petunjuk: Van aisles direkomendasikan untuk ditempatkan di sisi penumpang ruang van.
- Lorong akan berada pada tingkat yang sama dengan tempat parkir yang mereka layani. Perubahan tingkat tidak diperbolehkan, dan merupakan pelanggaran standar Desain ADA. Lereng lereng tidak lebih curam dari 1:48 harus diizinkan.
- Akses gang harus diratakan ke semua arah. Landai jalan curb yang dibangun tidak diizinkan untuk diproyeksikan ke dalam gang akses dan tempat parkir karena mereka akan menciptakan lereng lebih besar dari 1:48.
- Identifikasi ruang parkir harus menyertakan Simbol Aksesibilitas Internasional . Permintaan standar Desain ADA yang menandai identifikasi ruang parkir van harus mengandung tanda “van diakses”. Tanda harus dipasang setidaknya 60 inci di atas lantai finish .
- Penting untuk mencegah kendaraan atau van menghalangi jalur lebar yang dapat diakses dengan jelas. Tempat parkir untuk van dan akses gang dan rute kendaraan yang melayani mereka harus menyediakan jarak vertikal minimum 98 inci
- Zona pemuatan penumpang tidak boleh tumpang tindih dengan cara lalu lintas sebagaimana tercantum dalam panduan ADA. Zona pemuatan penumpang per ADA Design Guidelines harus menyediakan ruang pull-up dengan lebar minimum 96 inci dan jarak minimum 20 kaki.
- Lorong-lorong yang melayani ruang-ruang penumpang tambahan harus minimal 60 inci dan harus memperpanjang panjang penuh kendaraan yang mereka layani. Menandai zona pemuatan penumpang sangat disarankan untuk mencegah kendaraan dari parkir di dalamnya.
- Pedoman desain ADA juga merekomendasikan bahwa ruang pull-up kendaraan dan akses gang harus pada tingkat yang sama dengan ruang tarikan kendaraan yang mereka layani. Perubahan level tidak diperbolehkan. Lereng tidak lebih curam dari 1:48 harus diizinkan.
- Ruang pull-up kendaraan, akses gang yang melayani mereka, dan rute kendaraan dari pintu masuk ke zona pemuatan penumpang dan dari zona pemuatan penumpang ke pintu keluar kendaraan harus menyediakan jarak vertikal minimal 114 inci.